noerimakaltsum.com Setelah menikah tentu saja pasangan pengantin baru akan membuat Kartu Keluarga sendiri. Alamat rumah bisa sama dengan alamat orang tua. Kalau pasangan muda ini berdomisili satu kabupaten, pembuatan kartu keluarga baru dengan pecah KK bisa dilakukan sampai tingkat kecamatan. Namun, bila pasangan pengantin beda kabupaten dan pindah ke kabupaten/kota lain maka pembuatan kartu keluarga dilakukan di kantor Dukcapil.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan? Dan bagaimana prosedurnya? Mari kita kupas.
Pertama, tentukan dahulu alamat rumah yang akan ditempati; dusun RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.
Yang kedua bagi yang pindah alamat rumah maka melakukan pengurusan untuk mendapatkan surat keterangan pindah di kantor Dukcapil.
Dokumen yang dibutuhkan adalah Kartu Keluarga lama, KTP pembuat KK baru, foto 3x4 sebanyak 2 lembar, ijazah terakhir asli bila ada perubahan jenjang pendidikan, buku nikah.
Di kantor Dukcapil nanti akan mendapatkan surat keterangan pindah dan KK baru (dari KK lama berkurang anggota keluarga karena ada yang pindah).
Langkah berikutnya yaitu ke kantor Dukcapil untuk membuat Kartu Keluarga. Prosesnya sama. Dokumen yang dibutuhkan Kartu Keluarga, KTP suami dan istri, buku nikah, surat pindah (bagi yang pindah alamat, didapat dari kantor dukcapil) dan dokumen yang diperlukan bila ada perubahan data.
Sebaiknya pembuat KK baru banyak bertanya kepada petugas. Sebab, jumlah kolom pada KK baru berbeda dengan KK lama. Pada KK baru ada kolom golongan darah dan kolom tanggal kawin. Nah, bagi Anda yang memiliki KK dengan format lama, bisa diperbarui dan membawa buku nikah. Semua dokunen asli oleh petugas akan discan dan disimpan dalam bentuk pdf.
Bila yang akan membuat KK adalah orang yang sudah sepuh sebaiknya didampingi oleh orang/kerabat yang lebih muda.
Di kantor Dukcapil untuk membuat KK, bila ada perubahan data akan mengisi blanko yang telah disediakan.
Antre sesuai nomor urut. Saat menghadap petugas nanti akan dicek kembali. Bila ada perubahan data bisa langsung diganti asal ada dokumen yang sesuai.
Setelah selesai, dokumen asli akan dikembalikan yakni buku nikah, ijazah (kalau ada). KK lama, surat keterangan pindah, ktp suami istri akan diminta. Selanjutnya menunggu pencetakan KK 2 baru karena ada 2 kepala keluarga, dan KTP suami istri dengan alamat sama dengan KK dan statusnya berubah menjadi Sudah Kawin.
Prosesnya tidak lama, pelayanannya baik, ramah, dan tidak dipungut biaya.
Kadang sebagian orang tidak segera mengurus dokumen karena membayangkan repot. Padahal bila dilakukan sendiri asal dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap maka cepat selesai.
Semoga bermanfaat.
00000






