Beberapa hari yang lalu,
jalan yang menghubungkan manggeh hingga jalan raya depan rumah, dipasang polisi
tidur. Jarak polisi tidur satu sama lain berdekatan. Tinggi atau ketebalannya
lumayan bikin jatuh sepeda onthel.
Mengapa dipasang polisi
tidur? Menurut orang-orang perumahan dan orang kampung, pengguna jalan yang
sebagian besar anak muda (terutama anak sekolah), kalau melintasi perumahan dan
kampung, kecepatannya tinggi sekali. Karena untuk diingatkan secara lisan tidak
mau, maka jalan keluarnya adalah dipasang polisi tidur.
Tulisan jalan pelan-pelan
banyak anak kecil, tidak ada artinya sama sekali. Dengan adanya polisi tidur,
mau tidak mau, suka tidak suka orang yang melintas akan mengurangi kecepatan
bila melewati polisi tidur. Berhasil mengurangi kecepatan sepeda motorkah
polisi tidur ini? Jawabnya ya. Tapi untuk sepeda yang dikayuh dengan energy banyak,
keberadaan polisi tidur sangat menggangu. Karena polisi tidurnya tinggi, ada
yang sepedanya terjatuh.
Kalau saya, menurut saya ya,
jangan memakai polisi tidur. Cukup dipasang satu set pita kejut saja. Satu set
pita kejut ada tida buah. Fungsi dari pita
kejut sama dengan polisi tidur, agar pengguna jalan mengurangi kecepatan
kendaraannya. Akan tetapi kalau pita kejut bisa berupa potongan karet ban luar
mobil, yang dipasang melintang atau semacam polisi tidur tapi tidak terlalu
tinggi dan tidak lebar. Meskipun tidak terlalu tinggi, pengendara kendaraan
pasti akan mengurangi kecepatan.
Bagi pengendara kendaraan bermotor
akan mengurangi kecepatan dan untuk pesepeda kayuh tidak membahayakan/mengurangi
resiko jatuh. Kalau kita mendapat jalan keluar dari suatu masalah, jangan
sampai menimbulkan masalah lain di kemudian hari.
Pemasangan polisi tidur ini
sebenarnya bukan kali pertama tapi sudah kesekian kalinya. Ada yang pro dan ada
yang kontra. Dulu pernah dipasang polisi tidur, tapi lama kelamaan dibongkar
lagi karena ada yang jatuh saat melintasi polisi tidur.
Moga-moga, tidak ada masalah
dengan pemasangan polisi tidur yang tinggi kali ini. Bagi pengendara, hati-hati
di jalan tidak usah yak-yakan. Jalan ini milik umum. Dibuat dari sedekahnya
orang-orang yang punya tanah di pinggir jalan ini. Jalan ini bukan jalan milik
simbahmu. Mungkin saja mbakmu tidak berkontribusi sama sekali. Hargai pengguna
jalan lainnya. Hargai orang-orang perumahan yang tiap hari ikhlas menyapu jalan
sebelum kamu lewat.
Karanganyar, 15 Maret
2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar