Beberapa waktu yang lalu
saya sempat bertanya-tanya, benarkah jualan di marketplace hukumnya haram
karena ada unsur ribanya? Saya sempat akan menasihati anak saya yang kebetulan
jualan di shopee untuk berhenti jualan karena ada sesuatu yang tidak halal di
dalamnya.
Akan tetapi, setelah saya
membaca ulasan dari FB orang lain, saya berkesimpulan misalnya jualan di shopee
itu halal. Saldo yang ditahan itu semata-mata untuk mengikat penjual dan
pembeli (tidak tertipu dan menipu). Oleh karena saya dan dhenok juga dodolan,
maka perlu tahu ilmunya. Ini penting!
Saya berbagi tulisan ini
karena berbagi itu indah.
HUKUM
JUALAN DI MARKETPLACE DAN SALDO YANG DITAHAN PIHAK MP
Berkali kali setiap ada
postingan tentang marketplace, pasti saya yg langsung di tag oleh kawan kawan semua. Hehe...
Sebenarnya
saya sudah konsultasi sama ustadz Andre Raditya terkait
hukum jualan di marketplace. Dan saya juga konsultasi ke gurunda ustadz Luqmanulhakim
Ashabul Yamin.
Saya sudah pernah menulis status
tentang hukum jual beli di marketplace. Tapi mungkin saya akan posting lagi :)
Daripada saya jawab satu2 di status
orang2. Sila simak ya kak penjelasannya. Kalau bisa save status saya ini. Biar
gag ngetag saya berkali kali 🙏🙏
Assalamu’alaikum
wr wb, Ustadz.
Afwan,
saya seorang agen penjual hijab di Jakarta.
Saya
mau tanya mengenai sistem jual beli di market place, seperti Tokopedia,
Bukalapak, dan Marketplace lainnya. Jika ditinjau dari syariatnya bagaimana,
Ustadz?
Mengingat customer membeli produk kita di market place tersebut dan melakukan pembayaran ke rekening market place lalu penjual di market place tersebut uangnya masih mengendap, baru bisa diganti uangnya dari market place setelah barang telah sampai dan di klik pesanan diterima oleh customer, bisa jadi uang yang mengendap tersebut dalam waktu yang lama kalau customernya berada di luar kota atau pelosok.
Mengingat customer membeli produk kita di market place tersebut dan melakukan pembayaran ke rekening market place lalu penjual di market place tersebut uangnya masih mengendap, baru bisa diganti uangnya dari market place setelah barang telah sampai dan di klik pesanan diterima oleh customer, bisa jadi uang yang mengendap tersebut dalam waktu yang lama kalau customernya berada di luar kota atau pelosok.
Apakah
sistem seperti itu diperbolehkan, Ustadz?
Untuk
bisa dicairkan uang hasil jualannya di Marketplace. Jujur saja penjual
sebenarnya menjadi sedikit lebih lama untuk memutar uangnya karena harus
menunggu pembeli klik pesanan diterima, terkadang bisa seminggu atau melewati
batas garansi. Tujuannya agar pembeli merasa aman dalam berbelanja online.
Hanya
karena ada promo free ongkos kirim, rata-rata pembeli memilih berbelanja via
market place tersebut. Setahun ini baru mulai mencoba market place free ongkir
tersebut.
Kemarin
saya dengar ada postingan di media sosial katanya orang yang habis mengikuti
kajian, bahwa market place ada unsur ribanya.
Jazakallahu
khairan.
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
wr wb
PERTAMA
Proses
jual beli melalui marketplace bisa dijelaskan sebagai berikut:
Definisi
Istilah
E-commerce:
transaksi jual beli/perdagangan secara online.
Market
place: tempat berjualan online di mana penjual baru menerima uangnya jika
barang sudah sampai ke pembeli.
Dropship:
orang yang menjual barang ke konsumen, tetapi pengiriman dari produsen/penjual
besar.
Reseller:
orang yang menjual suatu produk dari produsen atau penjual besar.
Saldo
Penjual
Saldo
penjual (seller) memang benar ditahan sebelum barang sampai ke tangan pembeli.
Sistem tersebut dibuat agar penjual benar-benar telah mengirimkan barang yang
sesuai dengan pesanan customer. Saldo akan cair setelah customer klik pesanan
diterima. Proses pencairan dana untuk Marketplace biasanya 1 sampai 2 hari
kerja jika rekening bank penjual termasuk bank konvensional besar (BCA, BNI,
BRI, dan Mandiri). Prakteknya sekarang Marketplace cepat cairnya, di hari yang
sama juga bisa langsung cair jika pembeli sudah klik pesanan diterima dan jika
rekening banknya termasuk bank konvensional tersebut.
Free
Ongkir
Promo
subsidi ongkir dari Marketplace adalah bentuk strategi promosi dari
Marketplace. Awalnya, Marketplace belum beriklan di televisi karena baru
setahun buka dan iklannya hanya internet dan di media sosial saja. Awalnya,
batasan untuk belanja yang dapat subsidi ongkir adalah sebanyak 3 kali per
hari. Banyak sekali kesempatan untuk bisa dapat free ongkirnya.
Batasan
nilai belanjanya juga dulu masih murah bisa dapat subsidi ongkir minimal
belanja Rp50 ribu. Lama-lama naik minimal belanja Rp70 ribu-Rp90 ribu-Rp120
ribu dan bulan ini sudah naik menjadi minimal belanja Rp150 ribu (untuk
pengiriman JNE dan POS). Karena sekarang Marketplace sudah beriklan di
televisi, sudah banyak yang pakai Marketplace dan alasan lainnya sehingga
kesempatan subsidi sekarang diperkecil dan nilai belanja menjadi naik.
Sistem
seperti ini adalah salah satu bentuk garansi untuk pembeli agar bisa berbelanja
online yang aman dan nyaman. Uang akan cair setelah pembeli klik pesanan
diterima. Penjual juga gak sembarang jual produk. Produk harus sesuai dengan
apa yang tertera di lapak Marketplacenya.
Apa
itu Garansi Marketplace
Garansi
Marketplace adalah suatu perlindungan dari marketplace untuk Anda dengan cara
menahan dana pembeli sampai pembeli mengkonfirmasikan bahwa barang sudah
diterima dengan baik.
Setelah
kami menerima konfirmasi tersebut, dana baru akan diteruskan ke penjual.
Periode Garansi Marketplace terdiri dari “Masa Pengemasan” dan “Estimasi Masa
Pengiriman”, dimulai dari tanggal konfirmasi pembayaran untuk pesanan Anda,
dengan perhitungan: “Masa Pengemasan + Estimasi Masa Pengiriman”.
Masa
Pengemasan tertera di halaman produk sebagai Dikirim Dalam, tetapi akan
otomatis berakhir ketika penjual mengkonfirmasikan sudah kirim barang dalam
aplikasi.
Proses
Transaksi
Masa Pengiriman Garansi Marketplace mengikuti aturan berikut ini:
Masa Pengiriman Garansi Marketplace mengikuti aturan berikut ini:
Masa
pengiriman pesanan dari DKI Jakarta ke DKI Jakarta = 5 hari + (dikirim dalam).
Masa
pengiriman pesanan daerah lainnya (bukan sesama DKI Jakarta atau antar daerah
lainnya) = 8 hari + (dikirim dalam).
Khusus
untuk pengiriman dengan jasa kirim JNE, apabila penjual memasukkan nomor resi
pengiriman yang sah ke dalam aplikasi Marketplace, Garansi Marketplace akan
berakhir 1 hari setelah sistem JNE menyatakan paket terkirim dengan sukses. Apabila
pembeli klik Pesanan Diterima, maka dana juga akan langsung dilepas dan
diteruskan ke penjual.
Untuk
pesanan yang TELAH dikirimkan oleh penjual: Pembeli harus mengkonfirmasi
penerimaan barang atau mengajukan pengembalian dalam kurun waktu tersebut atau
dana akan secara otomatis diteruskan kepada penjual ketika masa berakhir.
Sedangkan
untuk pesanan yang BELUM dikirimkan oleh penjual:
(1)
Penjual harus memastikan bahwa pesanan telah dikirimkan selambat-lambatnya 3
hari setelah masa “Dikirim Dalam” berakhir, atau dana akan secara otomatis
dikembalikan kepada pembeli. Pembeli juga dapat mengajukan pengembalian dana
apabila barang belum dikirimkan.
(2)
Pembeli dapat meminta satu kali perpanjangan Garansi Marketplace selama 3 hari
bila pembeli masih belum menerima barang, dengan memilih Perpanjang Masa
Garansi Marketplace di “Rincian Pesanan”.
Jika
Anda masih belum menerima barang Anda ketika dalam masa perpanjangan, pilih
Ajukan Pengembalian Barang/Dana sebelum masa perpanjangan Garansi Marketplace
berakhir untuk melindungi dana Anda.
KEDUA
Berdasarkan gambaran tentang bisnis proses yang terjadi dalam marketplace dan e-commerce, maka bisa dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan gambaran tentang bisnis proses yang terjadi dalam marketplace dan e-commerce, maka bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pihak-pihak
yang bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah produsen selaku pemilik barang yang menjual barangnya melalui lapak atau marketplace. Sedangkan pemilik lapak atau marketplace adalah penjual jasa marketing atau pihak yang memasarkan produk-produk kepada pasar.
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah produsen selaku pemilik barang yang menjual barangnya melalui lapak atau marketplace. Sedangkan pemilik lapak atau marketplace adalah penjual jasa marketing atau pihak yang memasarkan produk-produk kepada pasar.
Jenis
Akad (Transaksi)
Skema Jual Beli
Skema Jual Beli
Sesungguhnya
transaksi jual beli itu terjadi antara pemilik produk atau barang dengan
pembeli langsung. Skema yang digunakan adalah jual beli tidak tunai atau
al-Bai’ al-Muajjal, di mana barang yang dijual itu diserahkan secara tunai,
sedangkan harga diterima oleh penjual atau produsen setelah barang diterima
oleh pembeli.
Transaksi
antara pemilik marketplace atau lapak dengan penjual itu menggunakan akad
ijarah atau jual manfaat, di mana pemilik marketplace menyewakan jasa lapak
sebagai marketing atau pemasaran produk kepada pembeli. Maka atas jasa
memasarkannya itu pemlik marketplace mendapatkan fee.
Hal
ini berdasarkan hasil keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih
Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990 yang membolehkan jual beli
tidak tunai dan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang
Murabahah.
1.
Ketentuan Transaksi Jual Beli
Berdasarkan skema jual beli antara pemilik produk dan pembeli melalui market place, penjual berhak mendapatkan margin atas produk yang dijualnya sesuai kesepakatan
Berdasarkan skema jual beli antara pemilik produk dan pembeli melalui market place, penjual berhak mendapatkan margin atas produk yang dijualnya sesuai kesepakatan
Jika
harga jualnya baru bisa diterima setelah produk diterima oleh pembeli itu
disepakati, ketentuan ini menjadi sah dan harus ditepati dalam transaksi jual
beli. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Saw.
المسلمون
على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا, او أحل حراما
Seorang
muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati kecuali persyaratan
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ad
Daruquthni, Baihaqi dan Ibnu Majah)
2.
Ketentuan Transaksi Ijarah
Berdasarkan skema ijarah antara pemilik lapak dan supplier (pemilik produk), pemilik produk berhak mendapatkan fee atas jasa marketing product sehingga produk tersebut dibeli oleh pembeli atau pelanggan, baik fee secara langsung diberikan oleh penjual produk maupun fee secara tidak langsung dari iklan ataupun dari transaksi pihak ketiga.
Berdasarkan skema ijarah antara pemilik lapak dan supplier (pemilik produk), pemilik produk berhak mendapatkan fee atas jasa marketing product sehingga produk tersebut dibeli oleh pembeli atau pelanggan, baik fee secara langsung diberikan oleh penjual produk maupun fee secara tidak langsung dari iklan ataupun dari transaksi pihak ketiga.
Hal
ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang
Pembiayaan Ijarah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 52/DSN-MUI/III/2006
Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah dan Reasuransi Syari’ah
Jika
ada ketentuan bahwa saldo penjual ditahan oleh pemilik lapak sehingga barang
diterima oleh pembeli. Ketentuan ini bertujuan agar hak pembeli, untuk
mendapatkan barang, bisa terpenuhi sehingga tidak terjadi biaya sudah diterima
oleh penjual, tetapi barang belum diterima. Jika ketentuan ini disepakati, jual
beli menjadi sah. Sesuai pendapat Ibnu Qayyim dalam masalah syarat akad bahwa
setiap syarat disepakati itu dibolehkan selama tidak bertentangan dengan target
bisnisnya.
Jika
pihak yang menyewakan jasa itu memberikan discount itu diperkenankan selama
atas ridha pihak penjual (at tanazul an al haq)
Jika
terjadi pengendapan dan pembungaan saldo rekening selama masa pengendapan
tersebut, penyimpangan itu bukan dilakukan oleh pembeli atau penjual, tetapi
oleh pelaku (marketplace).
Dengan
demikian, penyimpangan ini tidak berlaku pada transaksi jual beli antara
penjual produk dan pembeli.
Memprioritaskan
untuk bertransaksi dengan pihak dan produk yang memberikan kemaslahatan kepada
masyarakat khususnya muslim, agar terhindar dari pembungaan uang.
KETIGA,
Kesimpulan
Kesimpulan
-
Jual beli produk melalui marketplace dibolehkan selama memenuhi rukun dan
syarat jual beli dan akad ijarah.
- Pengendapan saldo oleh marketplace itu dibolehkan selama disepakati,
Jika terjadi pembungaan atas saldo mengendap yang dilakukan oleh pemilik marketplace maka itu penyimpangan yang dilakukan marketplace tanpa seizin penjual barang.
- Pengendapan saldo oleh marketplace itu dibolehkan selama disepakati,
Jika terjadi pembungaan atas saldo mengendap yang dilakukan oleh pemilik marketplace maka itu penyimpangan yang dilakukan marketplace tanpa seizin penjual barang.
(oni/dakwatuna.com)
Referensi:
Buku
Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi
(Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
Fatwa
DSN-MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah, NO: 09/DSN-MUI/IV/2000
Tentang Pebiayaan Ijarah dan NO: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil
Ujrah Pada Asuransi Syari’ah dan Reasuransi Syari’ah
Keputusan
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51
(2/6) 1990
Demikian penjelasan dari saya kak,
sila bisa konsultasi juga ke ustadz2 lain tentang hal ini :).
Tetap
semangattt! Go Online!
Tri Widayanti
Founder Komunitas Emakpreuneur Indonesia
One family one business
Founder Komunitas Emakpreuneur Indonesia
One family one business
Tidak ada komentar:
Posting Komentar