Foto: dok.pri |
Sebagai
muslim, jelas saya mengatakan bahwa daging anjing haram hukumnya bila dimakan.
Di sini, saya jangan didebat. Pendapat saya mungkin tidak sama dengan Anda,
tapi tolong biarkan saya untuk sekadar menulis. Banyak hal yang saya dapatkan dari artikel yang ada di Solopos.
Kebetulan, saya juga membaca facebook tentang ulasan ini, banyak komentar. Silakan Anda berpendapat.
Sumber
: Solopos, Senin Kliwon, 19 Februari 2018 halaman II
Konsumsi
Daging Anjing
1. Setiap
tahun, jutaan anjing dibunuh untuk dikonsumsi
2. Di Solo,
terdapat 100-an warung makan yang melayani satai jamu, oseng-oseng, dan
rica-rica, semua berbahan daging anjing. Jika satu warung menyediakan 4 ekor
anjing, tak kurang dari 400 ekor anjing yang dieksekusi setiap hari
3. Harga
satu porsi masakan daging anjing Rp. 19.000 – 24.000
4. Anjing
itu berasal dari daerah Pangandaran, Ciamis, Garut, dan lain-lain
5. Anjing
itu berasal dari kampung, dipungut di jalanan, bahkan dicuri untuk
diperjualbelikan
Risiko
Mengancam
1. Penyebaran
rabies dan penyakit zoonosis (infeksi yang ditularkan dari hewan kepada manusia
dan sebaliknya)
2. WHO
menyoroti perdagangan daging anjing sebagai factor penyebab penyebaran rabies
di Indonesia
3. Perdagangan
anjing tidak melalui regulasi
Aktivis
penyayang binatang menyatakan anjing bukan hewan yang dikonsumsi. Menurut
aktivis penyayang binatang, eksekusi anjing sangat sadis. Cara ini melanggar
kesejahteraan hewan (animal welfare).
Sahabat
Anjing Surakarta juga menyoroti ancaman penyakit yang lebih mengerikan, yaitu
rabies. Menurut Meme, orang yang mengkonsumsi daging anjing lebih beresiko
terkena rabies daripada orang yang digigit anjing. Sahabat Anjing Surakarta
merekomendasikan pembuatan peraturan tentang larangan perdagangan anjing.
Semoga
bermanfaat bagi pembaca.
Karanganyar,
20 Februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar