Selasa, 20 Februari 2018

SAAT GUKGUK YANG LUCU JADI SANTAPAN

Foto: dok.pri

Sebagai muslim, jelas saya mengatakan bahwa daging anjing haram hukumnya bila dimakan. Di sini, saya jangan didebat. Pendapat saya mungkin tidak sama dengan Anda, tapi tolong biarkan saya untuk sekadar menulis. Banyak hal yang saya dapatkan dari artikel yang ada di Solopos. 

Kebetulan, saya juga membaca facebook tentang ulasan ini, banyak komentar. Silakan Anda berpendapat. 

Sumber : Solopos, Senin Kliwon, 19 Februari 2018 halaman II

Konsumsi Daging Anjing
1.    Setiap tahun, jutaan anjing dibunuh untuk dikonsumsi
2.    Di Solo, terdapat 100-an warung makan yang melayani satai jamu, oseng-oseng, dan rica-rica, semua berbahan daging anjing. Jika satu warung menyediakan 4 ekor anjing, tak kurang dari 400 ekor anjing yang dieksekusi setiap hari
3.    Harga satu porsi masakan daging anjing Rp. 19.000 – 24.000
4.    Anjing itu berasal dari daerah Pangandaran, Ciamis, Garut, dan lain-lain
5.    Anjing itu berasal dari kampung, dipungut di jalanan, bahkan dicuri untuk diperjualbelikan

Risiko Mengancam
1.    Penyebaran rabies dan penyakit zoonosis (infeksi yang ditularkan dari hewan kepada manusia dan sebaliknya)
2.    WHO menyoroti perdagangan daging anjing sebagai factor penyebab penyebaran rabies di Indonesia
3.    Perdagangan anjing tidak melalui regulasi

Aktivis penyayang binatang menyatakan anjing bukan hewan yang dikonsumsi. Menurut aktivis penyayang binatang, eksekusi anjing sangat sadis. Cara ini melanggar kesejahteraan hewan (animal welfare).

Sahabat Anjing Surakarta juga menyoroti ancaman penyakit yang lebih mengerikan, yaitu rabies. Menurut Meme, orang yang mengkonsumsi daging anjing lebih beresiko terkena rabies daripada orang yang digigit anjing. Sahabat Anjing Surakarta merekomendasikan pembuatan peraturan tentang larangan perdagangan anjing.

Semoga bermanfaat bagi pembaca.


Karanganyar, 20 Februari 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar