Minggu, 05 April 2020

Surat Istitha'ah dari Dinas Kesehatan


noerimakaltsum.com. Calon jemaah haji menjalani cek kesehatan 2 kali. Selain cek kesehatan, calon jemaah haji juga menjalani uji kebugaran 2 kali. Hasil cek kesehatan dan uji kebugaran digunakan untuk menentukan bahwa calon jemaah haji layak berangkat atau tidak untuk melaksanakan ibadah haji.

Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Istitha'ah yang akan digunakan sebagai syarat pelunasan BPIH. Alhamdulillah, calon jemaah haji Kecamatan Karanganyar dinyatakan sehat dan layak berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Saat Surat istitha'ah dikeluarkan,  keadaan dan situasi di Karanganyar sedang tidak normal. Melalui puskesmas yang ditunjuk dokter tidak dapat membagikan Surat Istitha'ah secara bersamaan kepada calon jemaah haji. Sebagai solusi, ketua rombongan mengambil Surat Istitha'ah anggotanya. Kemudian ketua rombongan membagikan Surat Istitha'ah kepada ketua regu sejumlah anggotanya. 

Ketua regu membagikan ke anggotanya. Namun, bisa fleksibel tahap pembagian Surat Istitha'ah ini. Anggota regu satu bisa mengambilkan anggota regu lain yang alamat rumahnya berdekatan. Ternyata cukup efektif dan tidak menimbulkan kerumunan pembagian sekitar 130-an Surat Istitha'ah ini.

Bagi calon jemaah haji yang telah mendapatkan Surat Istitha'ah dapat melakukan pelunasan BPIH ke bank yang ditunjuk. Selembar Surat Istitha'ah ini sangat berarti bagi calon jemaah haji. Sebab, tanpa Surat Istitha'ah, calon jemaah haji tidak dapat melakukan pelunasan BPIH.

#catatanimapenulis
#30harinulisxnoerimakaltsum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar