Pernahkah Anda lupa membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB? Kalau pernah berarti sama dong dengan saya. Hehe. Saya 1 kali lupa membayar pajak PKB dan 1 kali terlambat karena memang masih dalam suasana lebaran. Saran saya jangan telat bayar PKB.
Mengapa demikian? Sebab bila terlambat hanya sehari, masih dimaafkan dan tidak dikenai denda. Kalau telat bayar 2 hari dan seterusnya nanti kena denda lo. Oleh karena itu sebaiknya dicek lagi STNK yang Anda miliki.
Saya punya pengalaman terlambat membayar pajak. Pertama tahun 2021 motor suami sudah saya percayakan padanya untuk membayar pajak. Namun, suami lupa. Akhirnya saya yang membayar pajak ditambah denda karena terlambat lebih dari 1 hari. Karena motor lama jadi dendanya juga cuma sedikit saja.
Bulan Mei 2022 ini karena terbawa suasana lebaran dan saya pikir ada perpanjangan waktu saya telat beberapa hari. Kali ini motor kakak saya supercup 1982 seharusnya jatuh tempo 10 Mei. Saya membayar tanggal 14 Mei. Alhamdulillah, seharusnya saya membayar 54.000 tapi ditambah denda sebesar 12.900. Nggak apalah didenda 12.900 daripada kehilangan momen berlebaran dengan keluarga.
Bagaimana kalau kita telat bayar PKB? Beginilah cara menghitung dendanya.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Denda keterlambatan 1 hari = tidak ada denda.
Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25 persen.
Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Untuk keterlambatan 4 bulan dan seterusnya, Anda bisa cek info di kantor samsat atau browsing, ya.
Sebenarnya saya ini tipe taat pajak. Tidak ada istilah menunda membayar kewajiban. Tapi apalah daya, kalau lebaran ya tetap saja berat untuk sekadar jauh jauh cuma membayar pajak saja. Kalau bisa ya mudik sekalian jalan-jalan. Oya, motor kakak yang saya bawa ke Karanganyar itu berplat AB, sedangkan saya tinggal di Karanganyar.
Sebenarnya semua bisa diatasi karena bisa membayar secara online. Kalau Anda mau bayar PKB secara online juga bisa. Caranya adalah monggo cari tahu di google. Hehe.
Sekali lagi, jangan telat bayar PKB.
00000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar