Pembahasan fiqih untuk perempuan saat pelaksanaan umrah dan haji sangat menarik. Dalam diskusi di beberapa tempat selalu ada pertanyaan tentang wudu saat berihram.
Kemarin ada yang bertanya bolehkah berwudu pakai spray saat thawaf (umrah) batal karena buang angin?
Jawab: Umrah bisa dilakukan di banyak kesempatan. Dengan demikian saat thawaf juga waktunya panjang. Islam itu mempermudah kaumnya, tapi sebagai manusia jangan nggampangke (menyepelekan). Ada kemudahan dan keringanan yang bisa dikerjakan terutama kondisi darurat.
Kondisi darurat di antaranya saat thawaf ifadhah. Thawaf ifadhah waktunya sangat terbatas dan dilakukan bersamaan. Sebab itulah, ketika seseorang batal karena buang angin dan tidak memungkinkan untuk keluar dari jemaah yang sedang thawaf, maka thawaf tetap bisa diteruskan.
Bagi perempuan yang belum melaksanakan thawaf ifadhah karena datang bulan hingga waktu mukim habis dan harus meninggalkan Mekah maka ada keringanan untuk thawaf. Caranya dengan mandi besar lalu memakai pakaian yang menutupi aurat, tidak boleh memakai cadar dan kaos tangan. Pada celana dalam dilapisi pembalut.
Bila tidak dalam kondisi darurat, maka ketika batal harus berwudu secara sempurna. Tempat wudu banyak. Jangan berwudu memakai botol spray. Jadi, ke tempat wudu lalu berwudu dengan tetap menjaga agar aurat tidak dilihat orang lain. Caranya bisa dibaca di sini: http://www.noerimakaltsum.com/2023/05/bagaimana-perempuan-berwudu-saat.html
Selain tidak boleh memakai botol spray, juga tidak boleh tayamum saat batal.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar