Kalau bicara soal warisan, kita membayangkan adanya harta berupa tanah atau benda yang bisa dibagi. Sebelum harta dibagi, tentu harus diselesaikan dulu utang-utangnya. Setelah semua utang dilunasi, harta dibagi menurut perincian, wasiat dan warisan.
Yang mendapatkan wasiat bukan ahli waris. Wasiat juga dibatasi ya. Beda lagi hibah. Hibah diberikan saat pemilik harta masih hidup.
Warisan dibagi menurut hukum Islam.
Saya tidak ngarep warisan dari orang tua. Bisa beli tanah dan rumah sendiri ya alhamdulillah. Seandainya orang tua punya harta yang diwariskan, tentu saja jangan sampai menimbulkan konflik antara kakak adik.
Kalau orang tua punya harta yang akan diwariskan hanya sedikit, biasanya salah satu anak rela mengganti dengan uang untuk saudara lainnya. Orang Jawa menyebut norokki. Artinya harta tersebut dibeli salah satu penerima warisan. Uang yang ada sesuai kesepakatan dibagi. Atau harta tersebut dijual ke orang luar. Uang hasil penjualan dibagi.
Warisan itu ibaratnya rezeki nomplok. Jangan sampai ada rebutan warisan, warisan membawa petaka, gara-gara warisan putus hubungan persaudaraan.
00000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar